YUK, KETAHUI ALASAN KENAPA PENDAFTARAN MEREK DAPAT DITOLAK / TIDAK DAPAT DIDAFTARKAN
Anda
sudah melakukan pendaftaran merek namun ditolak? Mengapa pendaftaran merek dapat
ditolak? Apa saja penyebab kemungkinan penolakan tersebut?
Undang-undang
Merek dan Indikasi Geografis membagi dua kategori alasan tidak diterimanya
pendaftaran dari suatu merek, diantaranya kategori merek yang tidak dapat
didaftar dan permohonan merek yang ditolak.
1. Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan
Dalam
Pasal 20 UU Merek dan Indikasi Geografis mengatur mengenai alasan-alasan tidak
dapat didaftarkannya suatu merek diantaranya:
a. Bertentangan dengan ideologi negara,
peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban
umum.
Yang
berbunyi, “Bertentangan dengan ketertiban umum” . Yang dimaksud adalah apabila
merek tersebut tidak sejalan dengan peraturan yang ada dalam masyarakat yang
sifatnya menyeluruh seperti menyinggung perasaan masyarakat atau golongan,
menyinggung kesopanan atau etika umum masyarakat, dan menyinggung ketentraman
masyarakat atau golongan.
~ Sama
dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebutkan barang dan/atau jasa yang
dimohonkan pendaftarannya.
Contoh:
melakukan pendaftaran pada merek “minyak” pada kelas merek jenis minyak.
b. Memuat unsur yang dapat menyesatkan
masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan
barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Lebih
lanjut UU Merek dan Indikasi Geografis menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan
“memuat unsur yang dapat menyesatkan” misalnya merek “Kecap No. 1” tidak dapat
didaftarkan karena menyesatkan masyarakat terkait dengan kualitas barang.
Contoh lain, merek “netto 100 gram” tidak dapat didaftarkan karena menyesatkan
masyarakat terkait dengan ukuran barang.
1. Merupakan
nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
2. Memuat
keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang
dan/atau jasa yang diproduksi.
Contoh:
obat yang dapat menyembuhkan seribu satu penyakit, rokok yang aman bagi
kesehatan.
c. Tidak memiliki daya pembeda
UU
Merek dan Indikasi Geografi menjelaskan bahwa tanda dianggap tidak memiliki
daya pembeda apabila tanda tersebut terlalu sederhana seperti satu tanda garis
atau satu tanda titik, ataupun terlalu rumit sehingga tidak jelas.
d. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik
umum
Yang
dimaksud dengan “nama umum” disini misalnya merek “rumah makan” untuk restoran,
merek “warung kopi” untuk kafe. Sedangkan yang dimaksud dengan “lambang milik
umum” antara lain “lambang tengkorak” untuk barang berbahaya, lambang “tanda racun”
untuk bahan kimia, maupun “lambang sendok dan garpu” untuk jasa restoran.
2. Merek yang Ditolak
Berdasarkan
Pasal 21 Undang-undang Merek dan Indikasi Geografis, alasan-alasan permohonan merek ditolak diantaranya:
a. Merek tersebut memiliki persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan:
- Merek
terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk
barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek
terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek
terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi
persyaratan tertentu; atau
- Indikasi
Geografis terdaftar
“Persamaan
pada pokoknya” disini diartikan sebagai kemiripan yang disebabkan oleh adanya
unsur yang dominan antara merek yang satu dengan merek yang lain sehingga
menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara
penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang
terdapat dalam merek tersebut.
1. Merek tersebut merupakan atau menyerupai nama
atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki
orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
2. Merek tersebut merupakan tiruan atau
menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem
suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
3. Merek tersebut merupakan tiruan atau
menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau
lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang
berwenang.
4. Merek diajukan oleh pemohon yang beritikad
tidak baik.
Dalam
hal ini, pemohon patut diduga memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau
mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya sehingga dapat menimbulkan
kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.
Demikian
alasan-alasan yang dapat menyebabkan permohonan pendaftaran merek Anda tidak
bisa diproses lebih lanjut.
Anda
bingung mengurus pendaftaran merek? Anda dapat Konsultasikan dulu dengan kami Pop Jasa Jakarta Raya [Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Depok]. Hubungi
di +6282140689889 [WhatsApp] atau Email di popjkt.mo@gmail.com


0 komentar: