PENTINGNYA PENDAFTARAN MEREK UNTUK UMKM
Merek merupakan aset penting bagi bisnis
sehingga diperlukan perlindungan khusus bagi merek yang Anda miliki. Sejatinya
merek, brand, dan branding adalah satu paket. Merek dan brand mengacu pada satu
term yang sama. Sementara
branding lebih kepada upaya membangun merek yang bisa dilihat salah satunya
dari tingkat brand awareness masyarakat terhadap merek
produk atau jasa Anda.
Oleh sebab itu, branding kerap dinilai sebagai
salah satu strategi untuk mengembangkan bisnis. Melalui branding, merek dari
produk dan jasa Anda jadi mudah dikenali oleh konsumen. Hal ini akan membantu
meningkatkan penjualan dari produk dan jasa Anda. Bayangkan Anda berjualan
pakaian, akan sulit jika Anda harus menjelaskan spesifikasi dari pakaian yang
Anda jual kepada konsumen dalam skala besar. Tentu akan lebih mudah jika cukup
menyebutkan merek dari pakaian yang Anda produksi.
Tapi, tahukah Anda bahwa suatu merek bisa
menjadi besar nilainya di pasar seiring dengan suksesnya upaya branding. Untuk
melakukan upaya branding, tentunya pendaftaran merek adalah keharusan. Tahun
2015 lalu Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM
mencatat kenaikan pendaftaran merek oleh UMKM sebanyak 6%-7% pertahun. Setiap
hari ada sekitar 500-600 berkas pendaftaran merek yang masuk ke Direktorat HKI.
Anda tentu tidak mau kalau upaya branding Anda
sia-sia jika di tengah jalan karena ternyata merek Anda diambil orang lain.
Salah satu contoh yang bisa kita ambil pelajaran adalah kisah Ni Luh Djelantik
yang harus merelakan merek sepatu Nilou pindah kepemilikan ke tangan mantan
mitra bisnisnya. Padahal, dialah yang merintis pembuatan sepatu buatan tangan
dari para perajin di Bali.
Tahukah anda, jika nilai suatu waralaba (franchise) yang bisa sangat tinggi,
pondasinya adalah perlindungan merek atau brand bisnisnya. Jika Anda ada di
posisi orang yang mau membeli hak waralaba, tentu Anda tak sembarang membeli
tanpa mempertimbangkan nilai jual merek itu di pasar. Nilai jual itu kurang
lebih dipengaruhi oleh value merek
yang dihasilkan upaya branding dari pemiliknya, disamping hal lain seperti
investasi sistem.
Di Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
(“UU 15/2001”)
disebutkan merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa. Pemilik merek yang menjual hak waralabanya tentu tak mau dibayar murah
jika mereknya sudah terkenal. Hampir dipastikan, bahkan 99,9%, merek yang
dijual mahal itu sudah didaftarkan dan mendapat perlindungan hukum. Negara
memang melindungi hak ekonomi dari tiap pemegang hak atas merek. Hak ekonomi
ini bisa terwujud dalam bentuk royalti.
Selain motif ekonomi, apa lagi urgensi untuk
mendaftarkan merek bagi UMKM ?
- Merek merupakan ciri khas (pembeda) dari usaha Anda. Bayangkan bila anda menjual soto ayam di suatu daerah yang kebetulan banyak yang menjajakan produk yang sama. Kecuali soto ayam Anda memang super maknyus, tanpa ada merek yang ‘catchy’, kecil peluang konsumen akan ingat dengan brand Anda;
- Kompetisi dalam bisnis adalah hal yang tidak terelakkan, sehingga bukan tidak mungkin saat bisnis Anda berkembang, penirunya akan banyak. Dengan situasi seperti ini, ada potensi merek Anda didaftarkan duluan oleh orang lain yang meniru makin besar. Kalau sudah begitu, sakitnya tu disini;
- Jika merek yang ingin Anda pakai ternyata sudah ada yang mendaftarkan, artinya Anda harus membayar royalti ke pemilik merek. Atau, jika merek Anda sudah terlanjur didaftarkan orang lain, Anda perlu melakukan rebranding yang akan memakan biaya dan waktu lagi untuk membangunnya supaya dikenali pasar sebaik merek Anda sebelumnya;
- Merek merupakan aset yang tidak berwujud dan merupakan hak eksklusif yang diberikan Negara pada pemegang haknya. Saat ini pemerintah sedang mengupayakan agar kekayaan intelektual bisa dijadikan agunan. Jadi, Anda sebagai pemegang merek terdaftar bisa mengagunkannya untuk mendapatkan pinjaman dari bank, misalnya;
- Jika Anda pemilik merek yang sudah terdaftar, Anda bisa meminta royalti pada orang yang menggunakan merek Anda; dan yakinlah bahwa bisnis Anda akan semakin besar, sehingga melindungi merek Anda dengan mendaftarkannya secara dini adalah langkah kehati-hatian dalam bisnis.
APABILA ANDA INGIN MENDAFTARKAN MEREK / BRAND ANDA, KAMI SIAP UNTUK MEMBANTU ANDA.. MARI KONSULTASIKAN KEPADA KAMI.. GRATIS..!! TIDAK DIPUNGUT BIAYA..!!
- Informasi lebih lanjut silahkan hubungi :
POP JASA JAKARTA RAYA [JAKARTA, BEKASI, BOGOR, & BANTEN]
WhatsApp : +62 821-4068-9889
IG : @popjasa_jktraya
FB : Jasa Pengurusan Perizinan Usaha Jakarta
- Jam Buka :
Sabtu : 09.00-12.00
Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur.


0 komentar: