PENTING..! INI KONSEKUENSI KALAU PERUSAHAAN TIDAK MEMILIKI NIB..!
Dalam Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
("PP 24/2018"), yang dimaksud
dengan Nomor Induk Berusaha ("NIB") adalah identitas pelaku usaha yang
diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission
("OSS") setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB juga dapat digunakan
oleh pelaku usaha guna mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau
operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan izin usaha dan izin komersial
atau operasional.[1]
Lembaga OSS menerbitkan NIB setelah pelaku usaha non-perseorangan
(misalnya perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas/PT) melakukan pendaftaran
melalui pengisian data secara lengkap dan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak
("NPWP").[2]
Adapun data yang harus dilengkapi adalah:[3]
- Nama dan/atau nomor
pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran;
- Bidang usaha;
- Jenis penanaman
modal;
- Negara asal
penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing;
- Lokasi penanaman
modal;
- Besaran rencana
penanaman modal;
- Rencana penggunaan
tenaga kerja;
- Nomor kontak badan
usaha;
- Rencana permintaan
fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya;
- NPWP pelaku usaha non perseorangan; dan
- Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
Lalu, bagaimana dengan perusahaan yang sudah memiliki izin Surat IzinUsaha Perdagangan ("SIUP") namun belum memiliki NIB? Pasal 104 PP 24/2018
menyebutkan bahwa pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha dan/atau izin
komersial atau operasional sebelum peraturan pemerintah ini mulai berlaku dan
memerlukan izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional yang baru untuk
pengembangan usaha, harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Pengajuan dan
penerbitan perizinan berusaha untuk pengembangan usaha dan/atau kegiatan
atau komersial atau operasional dilakukan melalui sistem OSS dengan
melengkapi data, komitmen, dan/atau pemenuhan komitmen sesuai dengan
ketentuan peraturan pemerintah ini;
- Izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional yang telah diperoleh dan masih berlaku sesuai bidang usaha dan/atau kegiatan tetap berlaku dan didaftarkan ke sistem OSS;
- Pelaku usaha diberikan NIB
sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah ini.
Berdasarkan pasal di atas, dapat diartikan apabila pelaku usaha yang
telah memiliki izin usaha misalnya perdagangan eceran berbagai macam barang
yang utamanya makanan, minuman, atau tembakau bukan di supermarket/minimarket
(tradisional) dengan izin SIUP yang masih berlaku dan tidak melakukan
pengembangan usaha, pelaku usaha tersebut tidak memerlukan mendaftarkan
perizinan di OSS untuk mendapatkan NIB. Namun jika pelaku usaha melakukan
pengembangan usaha misalnya menambahkan bidang usaha penjualan minuman keras
yang membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol ("SIUPMB")
maka perizinan usahanya baru tersebut harus dilakukan melalui sistem OSS.
Dengan catatan bahwa bidang usaha tersebut sudah ada dalam maksud dan tujuan
yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Selain
pengembangan usaha, dalam praktiknya, kebutuhan akan NIB mungkin menjadi
sesuatu yang mendesak. Misalnya saja ketika perusahaan akan melakukan ekspansi
berupa ekspor impor barang. Sebab, NIB juga berlaku sebagai Angka Pengenal
Importit ("API") dan hak akses kepabeanan.[4]
Untuk melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor maka pelaku usaha harus
melakukan registrasi kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna
mendapatkan akses kepabeanan. Dalam proses registrasi kepabeanan tersebut,
pelaku usaha harus memiliki NIB.[5]
Selain
kebutuhan API dan akses kepabeanan, lihat juga apakah dalam Akta Pendirian
perusahaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia ("KBLI") yang digunakan
sudah sesuai aturan terbaru atau belum. Saat ini, KBLI yang digunakan adalah
KBLI 2017 berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun
2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95
Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia ("Perka
BPS 19/2017"). Karena baru diundangkan pada 2017, maka
perusahaan yang membuat Akta Pendirian sebelum tahun tersebut memiliki kode
KBLI yang berbeda.
Akta Pendirian Perusahaan misalnya wajib mencantumkan maksud dan tujuan
yang harus diisi sesuai dengan KBLI 2017. Jika maksud dan tujuan dalam AktaPendirian Perusahaan tersebut belum sesuai dengan KBLI 2017 atau diisi dengan
KBLI sebelum 2017, maka harus disesuaikan dalam waktu 1 tahun sebagaimana
ketentuan dalam surat Pengumuman Bersama
Kementerian Hukum dan HAM RI cq. Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian RI cq. Lembaga
OSS ("Pengumuman Bersama"). Pengumuman bersama ini sendiri
dilakukan pada tanggal Jakarta, 11 Oktober 2018.
Namun
jika perusahaan Anda belum membutuhkan NIB dalam waktu dekat, maka pemerintah
memberikan jangka waktu bagi pelaku usaha untuk upgrade
melalui sistem OSS. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan ("Permendag 76/2018"),
disebutkan bahwa pelaku usaha yang telah melakukan pendaftaran perusahaan wajib
melakukan pendaftaran perusahaan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
menteri ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak peraturan menteri ini
diundangkan.[6]
Adapun pertanyaan Anda mengenai konsekuensi hukum dari perusahaan yang
sudah memiliki perizinan berusaha seperti SIUP namun tidak berencana melakukan
update perizinan melalui sistem OSS, tidak ditemukan sanksi yang akan
diterapkan kepada pelaku usaha tersebut. Hanya saja, kemungkinan pelaku usaha
tidak akan menikmati kemudahan berusaha seperti pelaku usaha yang memiliki NIB.
Apalagi, ada informasi untuk pembukaan rekening bank atas nama perusahaan sudah
ada persyaratan terbaru dimana disyaratkan adanya NIB. Dengan kata lain, jika
perusahaan membutuhkan pengembangan usaha maka kepemilikan NIB merupakan sebuah
keniscayaan.
Demikian informasi yang dapat kami bagikan. Semoga bermanfaat!
Apabila Anda ingin mengurus NIB atau izin usaha lainnya tapi tidak memiliki waktu, Anda dapat menghubungi kami. Kami siap membantu Anda!
Contact Person: 0821-4068-9889 [WA]


0 komentar: