APA ITU NOMOR INDUK BERUSAHA? YUK, MARI KENALAN!

 APA ITU NOMOR INDUK BERUSAHA? YUK, MARI KENALAN!

Sumber: Google Images
Sejak berlakunya online single submission (OSS) pada Juli 2018 lalu, pelaku usaha makin sering mendengar istilah NIB alias nomor induk berusaha. Istilah itu menjadi penting bagi pelaku usaha yang baru ingin mendirikan badan usaha maupun bagi badan usaha yang sudah berdiri sebelumnya. Apa sebenarnya OSS, NIB dan bagaimana cara mendapatkannya? Simak ulasannya berikut ini.

Apa Itu OSS?
OSS merupakan layanan yang dibuat pemerintah dalam membuat atau mengurus izin berusaha. Karakteristik usaha yang bisa dibuat izin usahanya di OSS adalah sebagai berikut:
  • Bentuk usaha baik badan maupun perorangan yang memiliki usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar. 
  • Usaha badan maupun perorangan yang baru saja didirikan atau yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. 
  • Bentuk usaha yang modalnya baik secara menyeluruh berasal dari dalam negeri atau terdapat komposisi modal asing.
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Selain sebagai identitas pelaku usaha, NIB juga sekaligus berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) jika pelaku usaha melakukan kegiatan ekspor, dan Akses Kepabeanan jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang PelayananPerizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. NIB berbentuk atas 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik sebagai identitas berusaha dan digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Jika pelaku usaha akan mempekerjakan tenaga kerja asing, pelaku usaha harus mengajukan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.

Berapa lama jangka waktu berlakunya NIB?
NIB berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. NIB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Lembaga OSS dalam hal:

- Pelaku Usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB; dan/atau
- Dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Dalam melakukan pengurusan NIB hanya membutuhkan waktu yang cepat sekitar 30 menit.

Pelaku usaha dapat memperoleh dokumen pendaftaran lainnya saat pendaftaran NIB, yaitu:

- NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memiliki.
- Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
- Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
- Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan/atau Izin Usaha, misalnya untuk Izin Usaha di sektor Perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)).

Bagaimana cara mendapatkan NIB?
Para pelaku usaha melakukan pengurusan terhadap pendirian badan usaha seperti koperasi, Perseroan Terbatas (PT), firma, atau Commanditaire Vennootschap (CV) dengan membuat akta pendirian perusahaan di Notaris lengkap dengan mendapatkan NPWP. Setelah mendirikan badan usaha, pelaku usaha dapat mengikuti langkah berikut untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Ingin mengurus NIB atau izin usaha lainnya tapi tidak memiliki waktu? 
Kami siap membantu Anda! Hubungi 0821-4068-9889 [WA]