APA ITU NOMOR INDUK BERUSAHA? YUK, MARI KENALAN!
Sejak berlakunya online single submission (OSS)
pada Juli 2018 lalu, pelaku usaha makin sering mendengar istilah NIB alias
nomor induk berusaha. Istilah itu menjadi penting bagi pelaku usaha yang baru ingin
mendirikan badan usaha maupun bagi badan usaha yang sudah berdiri sebelumnya.
Apa sebenarnya OSS, NIB dan bagaimana cara mendapatkannya? Simak ulasannya
berikut ini.
Apa Itu OSS?
OSS merupakan layanan yang dibuat pemerintah
dalam membuat atau mengurus izin berusaha. Karakteristik usaha yang bisa dibuat
izin usahanya di OSS adalah sebagai berikut:
- Bentuk
usaha baik badan maupun perorangan yang memiliki usaha mikro, kecil,
menengah, maupun besar.
- Usaha badan maupun perorangan yang baru saja didirikan atau yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.
- Bentuk usaha yang modalnya baik secara menyeluruh berasal dari dalam negeri atau terdapat komposisi modal asing.
Apa
itu Nomor Induk Berusaha?
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat
NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah
pelaku usaha melakukan pendaftaran. Selain sebagai identitas pelaku usaha, NIB
juga sekaligus berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal
Impor (API) jika pelaku usaha melakukan kegiatan ekspor, dan Akses Kepabeanan
jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor. Hal tersebut
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang PelayananPerizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. NIB berbentuk atas 13 (tiga
belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan
Elektronik sebagai identitas berusaha dan digunakan oleh pelaku usaha untuk
mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk
pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan
sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Jika pelaku usaha akan
mempekerjakan tenaga kerja asing, pelaku usaha harus mengajukan pengesahan
rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). NIB wajib dimiliki pelaku usaha
yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik usaha baru maupun
usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.
Berapa
lama jangka waktu berlakunya NIB?
NIB berlaku selama pelaku usaha menjalankan
usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. NIB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Lembaga
OSS dalam hal:
- Pelaku Usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan
yang tidak sesuai dengan NIB; dan/atau
- Dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Dalam melakukan pengurusan NIB hanya membutuhkan
waktu yang cepat sekitar 30 menit.
Pelaku usaha dapat memperoleh dokumen
pendaftaran lainnya saat pendaftaran NIB, yaitu:
- NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha
belum memiliki.
- Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga
Kerja Asing (RPTKA)
- Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
- Notifikasi kelayakan untuk memperoleh
fasilitas fiskal dan/atau Izin Usaha, misalnya untuk Izin Usaha di sektor
Perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)).
Bagaimana
cara mendapatkan NIB?
Para pelaku usaha melakukan pengurusan terhadap
pendirian badan usaha seperti koperasi, Perseroan Terbatas (PT), firma, atau
Commanditaire Vennootschap (CV) dengan membuat akta pendirian perusahaan di
Notaris lengkap dengan mendapatkan NPWP. Setelah mendirikan badan usaha, pelaku
usaha dapat mengikuti langkah berikut untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha
(NIB).
Ingin mengurus NIB atau izin usaha lainnya tapi
tidak memiliki waktu?
Kami siap membantu Anda! Hubungi 0821-4068-9889 [WA]


0 komentar: