INILAH LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN PT DI INDONESIA?
Meskipun gejolak politik di Indonesia sejak akhir September 2019 ini masih cukup panas dan ditambah dengan kondisi wabah corona, sehingga perekonomian tidak boleh ikut runtuh. Indonesia diharapkan tetap bisa melahirkan pengusaha-pengusaha handal yang bukan sekadar monopoli generasi tua, melainkan juga kalangan milenial. Bahkan dibandingkan generasi yang lebih tua, milenial memiliki inovasi yang cukup kreatif dalam hal bisnis.
Mau usaha yang digeluti ini besar atau kecil, tentu jika dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, maka akan mampu memberikan hasil yang maksimal. Namun jika Anda memang memiliki visi yang cukup besar terhadap pasar, tentu harus membentuk sebuah bisnis yang profesional. Di Indonesia, ada dua pilihan untuk solusi ini yakni bisnis yang berbadan hukum dan bisnis yang tidak berbadan hukum. Untuk bisnis berbadan hukum, jelas terlihat lebih profesional dan memiliki prosedur tersendiri untuk mengurusnya.
Jika Anda memilih bisnis berbadan hukum, jenisnya pun ada banyak mulai dari Usaha Dagang (UD), CV (Commanditaire Vennootschap / PersekutuanKomanditer) dan PT (Perseroan Terbatas). Dari ketiga jenis itu, bisa dibilang kalau PT merupakan primadona dan banyak dipilih sehingga permintaan untuk pembentukan PT termasuk hal yang paling banyak dilakukan pebisnis saat ini. Memahami tingginya permintaan, pemerintah melalui Perpres No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha pun mempermudah proses pendirian PT bagi kalangan pengusaha.
Perubahan dalam Prosedur Pendirian PT di Tahun 2019
Dengan adanya aturan Perpres No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha memang membuat proses pendirian PT jauh lebih cepat. Berikut ini adalah beberapa perubahan yang dilakukan sehingga untuk mendirikan PT di zaman sekarang jauh lebih efektif:
1. Terbentuk dan terhubungnya sistem antara Kementrian Hukum dan
Ham (Kemenkumham) dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU)
serta sistem Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dengan ini artinya saat Notaris
mendaftarkan PT milik Anda di Kemenkumham, maka NPWP perusahaan akan terdaftar
langsung di KPP. Meskipun proses mencetak kartu NPWP dan SKT dilakukan manual
oleh KPP.
2. Saat melakukan
pendaftaran pendirian PT, pelaku usaha akan mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang
dikeluarkan oleh provinsi. Namun melalui peraturan baru, SIUP dan TDP akan dikeluarkan melalui
sistem Online Single Submission (OSS). Berlaku sejak tahun
2019, TDP digantikan oleh NIB (Nomor Induk Berusaha) yang sekaligus
berfungsi menggantikan API (Angka Pengenal Impor).
3. Pastikan jika bidang
usaha yang Anda jalani harus sesuai dengan yang tertera dalam SIUP dan NIB. Bila terjadi survei dan fakta yang
dilapangan bisnis yang Anda geluti tidak sesuai, maka izin pendirian PT dapat dilakukan pembekuan.
4. Apabila
sebelumnya untuk mendirikan PT membutuhkan yang namanya SKDP (Surat Keterangan
Domisili Perusahaan) dan SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha), maka saat ini
tidak berlaku lagi. Hanya saja memang untuk mendirikan perusahaan harus tetap
di lokasi zonasi komersial yang sudah diatur dan ditetapkan.
Syarat-Syarat yang Diperlukan Saat Mendirikan PT
Dibandingkan jenis bisnis
yang berbadan hukum lainnya, PT memang memiliki skala produksi yang terbesar.
Untuk itulah dalam proses pendirian PT, diperlukan sederet syarat yang
cukup mendetail dan jelas harus dilengkapi setiap pengusaha. Supaya
proses pembentukan PT tidak berlarut-larut, berikut
adalah sederet syarat yang wajib dilengkapi:
1. Pada dasarnya, PT
dibentuk atas perjanjian, sehingga memiliki lebih dari satu orang Pendiri
(Direktur dan Komisaris) yang masing-masing dari mereka berhak atas saham.
Karena dimiliki lebih dari satu orang inilah, Anda harus menyertakan fotokopi
KTP, NPWP dan KK dari para pemegang saham sekaligus pengurus
2. Foto Direktur berukuran
3×4 sekaligus foto kantor tampak luar dan dalam
3. Fotokopi pembayaran PBB
tahun terakhir sesuai dengan domisili perusahaan
4. Setor fotokopi surat kontrak/sewa kantor sebagai bukti
kepemilikan usaha
5. Bagi Anda yang berada di
luar Jakarta dan memiliki perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan,
biasanya bakal diminta surat keterangan dari RT/RW setempat
6. Usahakan lokasi PT di
area perkantoran atau pusat perbelanjaan, ruko dan bukan di wilayah pemukiman
7. Jika PT ada di kompleks
gedung perkantoran, wajib menyertakan Surat Keterangan Domisili dari pengelola
gedung
8. Memiliki surat keteangan
zonasi dari kelurahan
9. Ada stempel perusahaan
10. Memiliki nama
perusahaan
11. Ada susunan pemegang
saham
12. Wajib memiliki akta
pendirian yang disahkan oleh Kemenkumham
13. Menetapkan nilai modal
dasar
14. Pemegang saham haruslah
WNI (Warga Negara Indonesia) atau Badan Hukum yang dirikan sesuai dengan hukum
Indonesia
15. Memiliki Notaris dengan
Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
1. Ada tiga jenis nilai
modal dasar yang bisa ditetapkan dalam pendirian PT yakni untuk kebutuhan PT Kecil
(minimal modal setor Rp50 juta), PT Menengah (minimal modal setor Rp500 juta)
dan PT Besar (minimal modal setor Rp10 miliar)
2. Jika Anda mendirikan PT di provinsi DKI Jakarta, biasanya
memiliki syarat tambahan yakni minimal salah satu Direktur adalah orang Jakarta
asli yang dibuktikan dengan e-KTP domisili ibukota Indonesia tersebut
3. NPWP yang bakal
Anda terima haruslah update baik lokasi yang sama dengan
e-KTP, kesesuaian NIK sampai informasi tambahan misalkan nomor HP dan email
4. Jika Anda sudah menikah
dan biasanya NPWP disatukan dengan suami atau istri, haruslah memperbarui NPWP
Dalam kondisi Anda sudah
menikah dan ingin mengajak suami atau istri mendirikan PT bersama, maka perlu minimal
satau pihak lagi. Keberadaan satu pihak lagi ini untuk melengkapi susunan
pemegang saham sekaligus pengurus. Hal ini jelas terjadi terutama jika Anda dan
pasangan tidak memiliki perjanjian pra-nikah.
Dan dari penjelasan di
atas, terbukti bahwa proses tahapan untuk mendirikan PT memang cukup panjang. Namun
tentunya prosedur yang sangat ketat ini sebanding dengan berbagai keunggulan
yang ditawarkan Perseroan Terbatas. Sebagai pelaku bisnis, tentu
perusahaan yang sudah berbentuk PT terlihat jauh lebih kredibel dan profesional
karena jelas-jelas berbadan hukum. Anda pun tidak akan kesulitan dalam mencari
tambahan modal karena bisnis yang digeluti sudah berbentuk PT, termasuk
memperoleh bantuan modal asing. Untuk itu, tunggu apalagi? Yuk segera bikin PT
dan serahkan urusan Legalitas Usaha Anda pada kami!
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi :
OFFICIAL POPJASA*( Solusi Perizinan Usaha Anda )
POP JASA JAKARTA RAYA [JAKARTA, BEKASI, BOGOR, & BANTEN]
Website : www.popjasa.id
WhatsApp : 0821-4068-9889 [Klik Link]
IG : @popjasa_jktraya
FB : Jasa Pengurusan Perizinan Usaha Jakarta (https://www.facebook.com/popjasajakarta)
BLOG : https://jasaizinjakarta.blogspot.com/
Jam Buka :
Senin-Jumat : Pukul 09.00-16.00
Sabtu : 09.00-12.00
Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur!


0 komentar: