BAIKNYA DAFTAR MEREK ATAS NAMA PT ATAU PRIBADIYA? HMM..
Dalam Pasal 1 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2001 menyebutkan perihal Merek ("UU Merek"), yang dimaksud dengan Merek Dagang adalah “Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.”
Lebih baik mana melakukan pendaftaran merek atas
nama pribadi atau dengan Perseroan Terbatas (PT)? Pertanyaan tersebut merupakan
salah satu pertanyaan yang banyak ditanyakan dari pelaku bisnis terkait
pendaftaran merek.
Nah, jawaban dari pertanyaan tersebut ternyata
kembali pada visi pelaku bisnis itu sendiri. Pelaku bisnis perlu memahami
bentuk dan tujuan bisnisnya terlebih dahulu untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Karena pendaftaran merek yang dilakukan baik dengan perorangan maupun dalam
bentuk PT memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Jika seseorang berniat menjalankan usaha
dagangnya secara bersama-sama dengan pihak lain, maka akan lebih menguntungkan
jika Merek Dagang didaftarkan secara bersama-sama atau atas nama Perseroan Terbatas ("PT") / badan hukum. Hal ini untuk menghindari adanya
perselisihan di kemudian hari karena salah satu pemegang saham menguasai
kepemilikan merek atas nama pribadi.
Jika seseorang yang memiliki usaha sendiri dan
ingin membesarkan usahanya dengan tetap menguasai Merek Dagang yang telah
terdaftar, maka akan lebih menguntungkan jika Merek Dagang tersebut didaftarkan
atas nama pribadi (orang). Sehingga meskipun di kemudian hari si pemilik usaha
bekerja sama dengan orang lain atau mendirikan PT, dia tetap menjadi Pemilik
Hak Merek tersebut.
Akan tetapi, dari sisi bisnis, dalam hal
kepemilikan Hak Merek atas nama pribadi, jika suatu waktu terjadi sengketa maka
akan berimplikasi mengancam aset pribadi karena pertanggungjawabannya langsung
kepada pribadi si pemilik Hak Merek. Di sisi lain, jika kepemilikan Hak Merek
atas nama PT, maka pertanggungjawabannya tidak mencakup harta pribadi Direksi.
Meski demikian, dalam praktiknya pada saat sebuah merek sudah berhasil
didaftarkan baik oleh pribadi ataupun PT, tetap ada resiko gugatan pembatalan
dari pihak ketiga terhadap Merek terdaftar tersebut.
Sehubungan dengan pertanyaan mengenai
penggantian nama Merek Terdaftar atas nama pribadi menjadi nama PT. Saya
asumsikan maksud dari pertanyaan tersebut adalah mengenai bagaimana pengalihan
Hak Merek kepada pihak lain, dan bukan mengenai bagaimana perubahan nama
Pemilik Merek Terdaftar.
Berkaitan dengan pertanyaan tersebut, jika pada
proses pengembangan usaha dagangnya seorang Pemilik Hak Merek berniat
mengalihkan haknya menjadi atas nama PT, pihak yang bersangkutan bisa
mengalihkan Hak atas Merek terdaftar tersebut kepada pihak lain, termasuk
kepada PT. Hal demikian sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf d UU
Merek yaitu Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan
karena perjanjian.
Pengalihan hak atas Merek terdaftar hanya
dicatat oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Interlektual apabila disertai
pernyataan tertulis dari penerima pengalihan bahwa Merek tersebut akan
digunakan bagi perdagangan barang dan/atau jasa. (lihat Pasal 42 UU
Merek).
Sedangkan, tata cara Permintaan Pencatatan Pengalihan Hak atas Merek terdaftar
diatur dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 PP
No. 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek.
Apapun pilihannya, mendaftarkan merek sejak awal
bisnis berjalan lebih baik dari pada terlambat mendaftarkan mereknya. Karena
terdapat tiga kerugian ketika telat mendaftarkan merek, parahnya bisa sampai
memulai dari awal lagi strategi branding bisnisnya. Jadi lebih baik
mendaftarkan merek Anda sesegera mungkin.
Anda bingung mengurus pendaftaran merek? Mari
konsultasikan dengan kami POP JASA JAKARTA melalui link Whatsapp berikut
ini: https://wa.me/6282140689889
- Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek
- Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek


0 komentar: