BAIKNYA DAFTAR MEREK ATAS NAMA PT ATAU PRIBADI YA? HMM..

BAIKNYA DAFTAR MEREK ATAS NAMA PT ATAU PRIBADIYA? HMM..

Dalam Pasal 1 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2001 menyebutkan perihal  Merek ("UU Merek"), yang dimaksud dengan Merek Dagang adalah “Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.”


Lebih baik mana melakukan pendaftaran merek atas nama pribadi atau dengan Perseroan Terbatas (PT)? Pertanyaan tersebut merupakan salah satu pertanyaan yang banyak ditanyakan dari pelaku bisnis terkait pendaftaran merek.


Nah, jawaban dari pertanyaan tersebut ternyata kembali pada visi pelaku bisnis itu sendiri. Pelaku bisnis perlu memahami bentuk dan tujuan bisnisnya terlebih dahulu untuk menjawab pertanyaan tersebut. Karena pendaftaran merek yang dilakukan baik dengan perorangan maupun dalam bentuk PT memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.


Jika seseorang berniat menjalankan usaha dagangnya secara bersama-sama dengan pihak lain, maka akan lebih menguntungkan jika Merek Dagang didaftarkan secara bersama-sama atau atas nama Perseroan Terbatas ("PT") / badan hukum. Hal ini untuk menghindari adanya perselisihan di kemudian hari karena salah satu pemegang saham menguasai kepemilikan merek atas nama pribadi.


Jika seseorang yang memiliki usaha sendiri dan ingin membesarkan usahanya dengan tetap menguasai Merek Dagang yang telah terdaftar, maka akan lebih menguntungkan jika Merek Dagang tersebut didaftarkan atas nama pribadi (orang). Sehingga meskipun di kemudian hari si pemilik usaha bekerja sama dengan orang lain atau mendirikan PT, dia tetap menjadi Pemilik Hak Merek tersebut.


Akan tetapi, dari sisi bisnis, dalam hal kepemilikan Hak Merek atas nama pribadi, jika suatu waktu terjadi sengketa maka akan berimplikasi mengancam aset pribadi karena pertanggungjawabannya langsung kepada pribadi si pemilik Hak Merek. Di sisi lain, jika kepemilikan Hak Merek atas nama PT, maka pertanggungjawabannya tidak mencakup harta pribadi Direksi. Meski demikian, dalam praktiknya pada saat sebuah merek sudah berhasil didaftarkan baik oleh pribadi ataupun PT, tetap ada resiko gugatan pembatalan dari pihak ketiga terhadap Merek terdaftar tersebut.


Sehubungan dengan pertanyaan mengenai penggantian nama Merek Terdaftar atas nama pribadi menjadi nama PT. Saya asumsikan maksud dari pertanyaan tersebut adalah mengenai bagaimana pengalihan Hak Merek kepada pihak lain, dan bukan mengenai bagaimana perubahan nama Pemilik Merek Terdaftar.


Berkaitan dengan pertanyaan tersebut, jika pada proses pengembangan usaha dagangnya seorang Pemilik Hak Merek berniat mengalihkan haknya menjadi atas nama PT, pihak yang bersangkutan bisa mengalihkan Hak atas Merek terdaftar tersebut kepada pihak lain, termasuk kepada PT. Hal demikian sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf d UU Merek yaitu Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena perjanjian.


Pengalihan hak atas Merek terdaftar hanya dicatat oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Interlektual apabila disertai pernyataan tertulis dari penerima pengalihan bahwa Merek tersebut akan digunakan bagi perdagangan barang dan/atau jasa. (lihat Pasal 42 UU Merek).


Sedangkan, tata cara Permintaan Pencatatan Pengalihan Hak atas Merek terdaftar diatur dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 PP No. 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek.
Apapun pilihannya, mendaftarkan merek sejak awal bisnis berjalan lebih baik dari pada terlambat mendaftarkan mereknya. Karena terdapat tiga kerugian ketika telat mendaftarkan merek, parahnya bisa sampai memulai dari awal lagi strategi branding bisnisnya. Jadi lebih baik mendaftarkan merek Anda sesegera mungkin.


Anda bingung mengurus pendaftaran merek? Mari konsultasikan dengan kami POP JASA JAKARTA melalui link Whatsapp berikut ini: https://wa.me/6282140689889

Dasar hukum:
  • Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek
  • Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek