MAU BUAT SIUP DENGAN MUDAH? CARI TAHU JAWABANNYA DISINI!
SIUP memang diperuntukkan bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha perdagangan, namun SIUP tidak hanya terdiri dari 1 jenis untuk semua perusahaan. SIUP dibedakan menjadi 4 jenis berdasarkan kekayaan bersih atau jumlah modal yang disetor, yaitu:
- SIUP Mikro, apabila kekayaan bersih tidak lebih dari Rp50 juta;
- SIUP Kecil, apabila kekayaan bersih adalah antara Rp50 juta – Rp500 juta;
- SIUP Menengah, apabila kekayaan bersih adalah antara Rp500 juta – Rp10 miliar; dan
- SIUP Besar, apabila kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar
Kriteria Perusahaan yang Tidak Diwajibkan Mengurus SIUP
Meski wajib dimiliki oleh seluruh usaha di Indonesia, namun terdapat pengecualian untuk perusahaan yang tidak diwajibkan mengurus SIUP. Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Perdagangan No.46/M-DAG/PER/9/2009 memberikan pengecualian kewajiban memiliki SIUP berdasarkan kriteria bisnis itu sendiri. Apa saja kriterianya?
- Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan;
- Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan;
- Perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria sebagai berikut:
Bagaimana Cara Memperoleh SIUP?
Dalam rangka memberikan kemudahan bagi pengusaha, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/2018) yang berpengaruh terhadap pengajuan permohonan untuk memperoleh SIUP. PP 24/2018 dibuat sebagai dasar hukum adanya OnlineSingle Submission (OSS), di mana perusahaan dapat dengan mudah memperoleh SIUP dengan mengajukan permohonan secara online. Jika sebelumnya SIUP diperoleh dengan mengajukan permohonan melalui pemerintah daerah, misalnya jika perusahaan Anda berdomisili di Jakarta, maka pengajuan SIUP adalah melalui PTSP DKI Jakarta. Saat ini dengan adanya sistem OSS, Anda dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh SIUP bersamaan dengan pendaftaran untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Selain itu, saat ini SIUP juga berlaku sepanjang perusahaan menjalankan kegiatan usahanya. Sehingga Anda tidak perlu repot untuk memperpanjang SIUP karena SIUP akan tetap berlaku selama Anda menjalankan kegiatan usaha perdagangan.
Apakah Ada Konsekuensi Jika Tidak Memiliki SIUP?
SIUP merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh perusahaan, kecuali untuk perusahaan yang memang secara tegas dikecualikan untuk memiliki SIUP. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan No.46/M-DAG/PER/9/2009, perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha namun tidak memiliki SIUP akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Apakah SIUP dapat Digunakan untuk Kegiatan Usaha Lainnya?
SIUP hanya dapat digunakan untuk kegiatan usaha perdagangan, sehingga larangan ini secara tegas diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, yang mana SIUP dilarang digunakan untuk melakukan kegiatan:
- Usaha perdagangan yang tidak sesuai dengan kelembagaan dan/ atau kegiatan usaha yang tercantum di dalam SIUP;
- Usaha yang mengaku kegiatan perdagangan, untuk menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game); atau
- Usaha perdagangan lainnya yang telah diatur melalui ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri.
Selain karena SIUP memang diwajibkan untuk diperoleh berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan, SIUP juga memiliki manfaat tersendiri bagi pengusaha. Ini dia beberapa manfaat SIUP yang bisa jadi pertimbangan Anda untuk membuat SIUP sesegera mungkin.
- Bisnis yang telah memiliki SIUP akan akan mendapatkan perlindungan hukum dan sebagai bukti bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha, Anda telah mendapatkan izin dari pemerintah.
- Mempermudah Anda ketika ingin membuka rekening bank dan mengajukan pinjaman.
- Sebagai salah satu syarat yang diperlukan jika perusahaan Anda berpartisipasi dalam tender.
- Membuat bisnis memiliki kredibilitas sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen.


0 komentar: